Bawaslu Jeneponto Mulai Periksa Empat Oknum Kades Yang Viral di Sosial Media

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mulai memeriksa empat oknum Kepala Desa yang viral di sosial media belakangan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Keempat oknum Kades tersebut diperiksa di kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kamis malam (31/10/2024) kemari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis.
“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang-terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” ungkap Muhammad Alwi.
Muhammad Alwi menegaskan bahwa mereka telah mulai melakukan klarifikasi terhadap empat oknum Kepala Desa yang telah dilaporkan ke Bawaslu.
“Saat ini, Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan empat Kepala Desa yang terlapor. Netralitas dalam Pilkada adalah asas penting untuk menjaga independensi lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat. Kami mengingatkan agar Kepala Desa dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, dan kami berkomitmen untuk menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” jelas Muhammad Alwi.
Pemanggilan ini juga menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Jika terbukti, mereka yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus mengirimkan pesan kepada Kepala Desa dan ASN tentang pentingnya menjaga integritas.
Aturan UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan
Menurut ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketentuan dalam Pasal 188 menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Terkait laporan masyarakat kepada Bawaslu, hal ini akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Kepala Desa, masing-masing berinisial JA, RU, MY, dan JA, serta satu oknum Kepala Kelurahan berinisial RH, resmi dilaporkan ke Kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, pada Senin (28/10/2024).
Keempat oknum Kepala Desa dan satu oknum Kepala Kelurahan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.
Kuasa hukum pelapor, SN, Saiful, mengonfirmasi kedatangannya untuk melaporkan keempat oknum tersebut, yang viral di media sosial karena diduga tidak netral.
“Benar, kami telah resmi melaporkan, dan dalam laporan yang disampaikan hari ini ke pihak Bawaslu, kami menyertakan beberapa barang bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Bawaslu Jeneponto segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Saiful, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Jeneponto selama dua periode.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News