DPO Sejak 2021, Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Curat Asal Bantaeng

DPO Sejak 2021, Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Curat Asal Bantaeng

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satreskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap RH (23), warga Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. RH ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian bersama empat rekannya.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (08/11) sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul R Jumat (08/11/2024).

Kawanan pencuri asal Bantaeng ini menyasar rumah atau toko yang sedang lengah pemiliknya, terutama yang berada di sepanjang jalan poros Jeneponto-Bantaeng. Mereka baru bertindak setelah memastikan pemilik atau penjaga toko lengah.

Peristiwa pencurian yang melibatkan RH ini terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, RH bersama empat rekannya melakukan pencurian, namun dua di antaranya, yakni Lelaki IGO dan Lelaki ILHAM, sudah menjalani hukuman. Sedangkan RH bersama dua rekannya yang lain, berhasil melarikan diri ke Pulau Kalimantan.

“Informasi tentang keberadaan RH yang kembali ke kampung halamannya kami peroleh dari masyarakat. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Bantaeng dan menuju lokasi untuk menangkapnya,” ungkap Syahrul.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan mengaku telah menerima satu unit handphone serta uang hasil penjualan handphone curian.

“Pengakuannya baru satu kali, namun kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Syahrul.

Pencurian yang dilakukan RH dan kawannya terjadi pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah ruko penjualan handphone di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Dusun Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Akibat kejadian tersebut, 13 unit handphone dan sejumlah uang berhasil digasak pelaku, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP Syahrul. (*)

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga