Besok Mulai Masa Tenang, Seluruh APK di Jeneponto Akan Dibersihkan dan Kampanye Dilarang di Media Sosial

Besok Mulai Masa Tenang, Seluruh APK di Jeneponto Akan Dibersihkan dan Kampanye Dilarang di Media Sosial

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung selama tiga hari, dimulai besok, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, menyatakan bahwa pembersihan alat peraga kampanye (APK) akan dimulai pada masa tenang. “Masa tenang berlangsung dari 24 November hingga 26 November, jadi pembersihan APK akan dimulai besok,” ujarnya saat diwawancarai oleh sulselsatu.com.

Asming menjelaskan bahwa pembersihan APK dilakukan sesuai dengan amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 28 Ayat 6, yang menyebutkan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk membersihkan APK selama masa tenang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam proses pembersihan ini,” kata Asming.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang tahapan kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua bentuk kampanye, termasuk melalui media cetak, elektronik, daring, dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, serta platform lainnya, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berhubungan dengan citra diri peserta pilkada.

Asming juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sesuai amanat undang undang nomor 10 tahun 2016, setiap orang dengan sengaja melakukan aktivitas Kampanye di luar jadwal terancam pidana penjara paling lama 3 bulan dan paling singkat 15 hari dan denda Rp1 Juta rupiah

“Di masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Asming.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga