Fakta-fakta Sadisnya Oknum Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

Fakta-fakta Sadisnya Oknum Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

SULSELSATU.com, BOGOR – Seorang oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang sekaligus dijadikan warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. Korban dibunuh Ucok saat melayani pembeli di warung.

Ucok sempat kabur menggunakan pikap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia akhirnya tertangkap pada pukul 01.00 WIB tadi setelah sempat membuat keributan dengan warga di kedai kopi.

Berikut fakta-fakta oknum polisi bunuh ibu kandungnya:

1. Berawal dari Cekcok

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Rio Wahyu Aggoro, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di warung milik Herlina. Saat itu, Nikson baru pulang ke Cileungsi setelah bertugas di Bekasi.

“Dia pulang ke sini karena tinggal bersama orang tuanya. Ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar Rio pada Senin (2/12/2024).

2. Menggunakan Tabung Gas sebagai Senjata

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mendatangi korban dari belakang dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai. Ketika korban melayani seorang pembeli di warungnya, Nikson mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali.

Pembeli yang menyaksikan kejadian itu segera melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut kepada warga sekitar.

3. Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah kejadian, warga menghubungi ambulans untuk membawa Herlina ke RS Kenari. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Herlina dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi.

4. Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Setelah melakukan aksinya, Nikson mencoba melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, ia berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Polisi juga menyita tabung gas LPG sebagai barang bukti.

5. Proses Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menegaskan bahwa meskipun Nikson merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” kata Rio.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Selama ini, Nikson diketahui bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga