SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024, pada Jumat (6/12/2024) pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Sidang ini akan menyelidiki tuduhan yang dilayangkan oleh Rohani terhadap Ichlas, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dalam pengaduannya, Rohani menyebutkan bahwa Ichlas diduga memberi perintah terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI dari sebuah partai politik.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Perintah tersebut, menurut Rohani, disertai dengan iming-iming uang yang diberikan kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang agar melaksanakan instruksi tersebut dalam Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang ini akan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Dia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui pada 2022.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Palopo
“Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga siapa saja yang ingin memantau atau meliput jalannya persidangan, dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai,” jelas David, Kamis (5/12/2024).
Untuk mempermudah akses publik, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP, memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mana saja.
“Dengan siaran langsung ini, kami berharap semua orang dapat mengikuti sidang pemeriksaan dengan lebih mudah,” pungkas David.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar