SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones.
RDP tersebut menanggapi laporan warga yang mengklaim lahannya yang sebenarnya berada dalam wilayah konsesi tambang MDA telah diserobot oleh Perusahaan.
Perwakilan PT Masmindo menyampaikan, tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum kesepakatan harga, sedang berproses hukum.
Baca Juga : DPRD Sulsel Komitmen Kawal Nasib Guru Honorer di Tingkat Pusat
Oleh karena itu, MDA mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” kata Kepala Teknik Tambang PT MDA Mustafa Ibrahim.
Di sisi lain, Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum tercapai kesepakatan harga.
Baca Juga : Legislator Sulsel Lukman BK Siap Turun Langsung Cek Jalan Rusak di Poros Malino
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Masmindo telah melakukan sosialisasi terkait kompensasi lahan secara intensif. Sembilan tetangga Cones bahkan telah menyetujui kompensasi lahan yang ditawarkan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Ranteballa Etik Polobutu. Dia menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan.
Namun, pernyataan ini mendapat sorotan karena bertolak belakang dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah.
Baca Juga : Anggaran DPRD Sulsel Dikurangi, Perjalanan Dinas dan Makan Minum Kena Rasionalisasi
Meski sempat menang di praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Pernyataan ini menambah dinamika diskusi, terutama ketika Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid meminta PT Masmindo untuk mengabulkan tuntutan Cones.
Menurutnya, permintaan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan, sehingga hasilnya patut diduga mengikuti permintaan perusahaan.
Baca Juga : Minim Pengawasan, DPRD Sulsel Desak Pembinaan Sekolah Swasta
“Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat,” kata Kadir Halid.
Namun perlu diketahui, KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh berbagai pihak. Hasil kajian mereka tidak hanya transparan tetapi juga mengacu pada standar yang diakui secara hukum.
Terkait permintaan Komisi D DPRD Sulsel tersebut, Direktur Inrelkam Polda Sulsel tidak menyarankan untuk memenuhi jumlah kompensasi yang diminta oleh Cones. Pasalnya, hal tersebut bisa menimbulkan gangguan keamanan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Irfan AB Desak Pemerintah Pusat dan Provinsi Prioritaskan Penanggulangan Banjir di Maros
“Dari perspektif intelijen itu tidak bagus, karena jika permintaan Cones dipenuhi maka warga yang sebelumnya sudah diberi kompensasi pasti akan protes. Dan ini bisa menimbulkan gangguan keamanan,” jelasnya.
Pihak Polda Suslel juga menjawab kritik terkait kurangnya tindakan dalam kasus ini. Mereka memastikan akan menggelar perkara pada Selasa 10 Desember 2024 untuk menindaklanjuti sengketa dengan profesionalisme dan keadilan.
Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu Sulaiman memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar bagi perekonomian daerah yang bisa dirasakan masyarkat secara lebih luas,” ungkap Ketua Satgas.
Sayangnya, RDP yang semula berlangsung dengan diskusi yang dinamis harus berakhir ricuh ketika kelompok mahasiswa yang hadir dalam sidang menyuarakan protes keras. Insiden ini sempat mengganggu jalannya sidang.
Sampai dengan berakhirnya RDP tidak mengahasilkan keputusan apapun, tapi setidaknya pihak DPRD Provinsi Sulsel bisa merangkum semua fakta dan data yang terungkap dalam RDP yang harapanya bisa menjadi landasan yang adil dan kuat dalam merusmuskan kebijakan kedepannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar