Paslon Sarif – Qalby Resmi Gugat KPU Jeneponto ke MK

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, nomor urut 03, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan sulselsatu.com melalui situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar di MK pada pukul 21:00 WIB, Selasa malam (10/12/2024), dengan nomor perkara 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini diajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, dengan KPU Kabupaten Jeneponto sebagai tergugat.
Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) oleh MK. Selanjutnya, kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut 03, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
“Insya Allah kami siap,” ujar Asming Syarif.
Diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Komisioner KPU Jeneponto pada Sabtu (07/12/2024), pasangan nomor urut 02, Paris Yasir – Islam Iskandar, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jeneponto 2024, dengan jumlah 89.147 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, meraih suara terbanyak kedua, yaitu 88.083 suara. Pasangan nomor urut 04, Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin, memperoleh 27.543 suara, dan pasangan nomor urut 01, Efendi Al-Qadry Mulyadi – Andry Arif Bulu, memperoleh 7.141 suara.
Rekapitulasi Kabupaten ini dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif didampingi empat komisioner KPU Jeneponto dan disaksikan oleh para saksi Paslon serta Komisioner Bawaslu Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News