10 Calon Kepala Daerah di Sulsel Gugat ke MK, Berikut Daftarnya

10 Calon Kepala Daerah di Sulsel Gugat ke MK, Berikut Daftarnya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sepuluh calon kepala daerah (Cakada) di Sulawesi Selatan resmi mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Jeneponto menjadi kabupaten ke 10 di Sulsel yang mengajukan gugatan ke MK. Pemohon gugatan ialah pasangan Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby.

Sebelum Jeneponto ada sembilan kabupaten lainnya yaitu Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

Berdasarkan pantauan sulselsatu.com melalui situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar di MK pada pukul 21:00 WIB, Selasa malam (10/12/2024), dengan nomor perkara 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan ini diajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, dengan KPU Kabupaten Jeneponto sebagai tergugat.

Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) oleh MK. Selanjutnya, kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut 03, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. “Insya Allah kami siap,” ujar Asming Syarif.

Diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Komisioner KPU Jeneponto pada Sabtu (07/12/2024), pasangan nomor urut 02, Paris Yasir – Islam Iskandar, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jeneponto 2024, dengan jumlah 89.147 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, meraih suara terbanyak kedua, yaitu 88.083 suara. Pasangan nomor urut 04, Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin, memperoleh 27.543 suara, dan pasangan nomor urut 01, Efendi Al-Qadry Mulyadi – Andry Arif Bulu, memperoleh 7.141 suara.

Rekapitulasi Kabupaten ini dipimpin oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif didampingi empat komisioner KPU Jeneponto dan disaksikan oleh para saksi Paslon serta Komisioner Bawaslu Jeneponto.

Dari laman resmi testing.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024, berikut rincian pengajuan permohonan gugatan dari Sulsel:

• Kota Parepare
Paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk, nomor APPP 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Toraja Utara
Paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, kuasa hukum Mohd Hasrul Bin Sirajuddin, nomor APPP 35/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Bulukumba
Paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, kuasa hukum Kurniadi Nur dkk, nomor APPP 53/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Takalar
Paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim, kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk, nomor APPP 79/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Pangkep
Paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk, nomor APPP 117/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Pinrang
Paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, kuasa hukum Eko Saputra dkk, nomor APPP 123/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Kepulauan Selayar
Paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi, kuasa hukum Abdul Azis, nomor APPP 191/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kota Palopo
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih, kuasa hukum Andi Syafrani dkk, nomor APPP 170/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kota Makassar
Paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, kuasa hukum Donal Paris dkk, nomor APPP 220/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kebupaten Jeneponto
Paslon Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby. Nomor perkara 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga