SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sudah berlangsung. Namun, pilkada yang menjadi sarana untuk memilih pemimpin daerah belum sepenuhnya usai.
Ada 10 calon kepala daerah (Cakada) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, sebanyak 17 komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Mereka yang diadukan ialah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh Pengadu yang sama yakni Ruben Embatau.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Kemudian lima Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’) yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.
Khusus Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini diadukan oleh dua laporan.
Selanjutnya lima Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pegadu ialah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah.
Baca Juga : Lima Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Dituding Langgar Etika Pemilu
Kemudian tiga Komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.
Lalu dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Tim Hukum Aurama’, Ridwan Basri mengatakan Langkah penaguan ke DKPP ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.
Pengadu Bawaslu Palopo, Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c,” ujar Dahyar. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar