SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hal ini mengikut pada kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, belum lama ini.
Usulan kenaikan 6,5 persen ini juga ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Baca Juga : Tok! UMK Makassar 2025 Disepakati Rp3,8 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menyebutkan bahwa dirinya telah menghadiri rapat pleno penetapan UMP tingkat provinsi.
Dalam rapat tersebut, penetapan kenaikan 6,5 persen telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dia uga menegaskan bahwa UMK Kota Makassar akan segera diumumkan setelah keputusan final.
“Jadi kemarin saya datang menjemput langsung SK gubernur, dan saya ikuti rapat pleno penetapan UMP. Intinya, di tingkat provinsi itu sudah sesuai dengan regulasi masalah (kenaikan) 6,5 persen,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Bakal Naik 6,5 Persen, Diumumkan Paling Lambat 18 Desember
“Di provinsi juga ada namanya UMS (Upah Minimum Sektoral), kategori sektoralnya ada mineral, kemudian tenaga listrikkan, tenaga uap dan seterusnya, dan sektor makan minum,” tambah Nielma.
Kenaikan UMK Kota Makassar diproyeksikan akan menjadikan angka baru di kisaran Rp3,8 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
Perhitungan ini dilakukan berdasarkan tambahan sebesar 6,5 persen yang mengacu pada ketetapan kenaikan UMP Sulsel.
Baca Juga : UMK Makassar 2025 Segera Ditetapkan, Ada Kenaikan?
Namun, penetapan resmi UMK Makassar baru akan dilakukan dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Kota.
“Karena besok baru kami tetapkan, jadi besok baru saya sampaikan,” jelas Nielma.
Lebih jauh, Nielma juga menjelaskan bahwa pertemuan besok akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri atas praktisi, APINDO, dan serikat buruh.
Dirinya menekankan bahwa dinamika dalam rapat tersebut kemungkinan akan muncul karena adanya masukan dan saran dari berbagai pihak.
“Ada Dewan Pengupahan, dewan pengupahan itu terdiri atas praktisi, APINDO dengan serikat buruh,” imbuhnya.
Terkait potensi keberatan dari pihak pengusaha terhadap kenaikan ini, Nielma mengaku siap mendengarkan masukan dan diskusi lebih lanjut.
Meski demikian, dia tetap optimis kenaikan 6,5 persen dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
“Ya besok kita lihat bagaimana dinamikanya, nanti besok, karena namanya juga rapat pasti ada masukan dan saran seperti itu,” tutupnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar