Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024? Berikut Jadwalnya

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024? Berikut Jadwalnya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua daerah telah menetapkan hasil Pilkada serentak 2024 di daerah masing-masing. Para calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Aturan itu tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Di Sulsel, ada sepuluh calon kepala daerah (Cakada) yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, pelantikan kepala daerah pada daerah tersebut akan tertunda.

Dari laman resmi testing.mkri.id/puu/pilkada-serentak/2024, berikut rincian pengajuan permohonan gugatan dari Sulsel:

• Kota Parepare
Paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, kuasa hukum Imran Eka Saputra dkk, nomor APPP 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Toraja Utara
Paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok, kuasa hukum Mohd Hasrul Bin Sirajuddin, nomor APPP 35/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Bulukumba
Paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto, kuasa hukum Kurniadi Nur dkk, nomor APPP 53/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Takalar
Paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim, kuasa hukum Ahmad Hafizu dkk, nomor APPP 79/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Pangkep
Paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin, kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk, nomor APPP 117/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Pinrang
Paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir, kuasa hukum Eko Saputra dkk, nomor APPP 123/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kabupaten Kepulauan Selayar
Paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi, kuasa hukum Abdul Azis, nomor APPP 191/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kota Palopo
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih, kuasa hukum Andi Syafrani dkk, nomor APPP 170/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kota Makassar
Paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, kuasa hukum Donal Paris dkk, nomor APPP 220/PAN-MK/e-AP3/12/2024.

• Kebupaten Jeneponto
Paslon Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby. Nomor perkara 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga