Akhir Tahun 2024, Pemda dan DPRD Barru Rampungkan Lima Perda Strategis

SULSELSATU.com, BARRU – Menjelang penutupan Tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Barru bersama DPRD Barru berhasil merampungkan lima Peraturan Daerah (Perda) yang diyakini akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Lima Perda tersebut disusun dengan tujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan daerah dan meningkatkan kualitas hidup warga Barru.
Bupati Barru, Suardi Saleh, menyampaikan hal ini dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, Selasa (24/12/2024), yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Ranperda Kabupaten Barru.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, didampingi Wakil Ketua II, yang menyepakati kelima Ranperda tersebut untuk disetujui menjadi Perda.
Adapun lima Ranperda yang disetujui adalah:
1. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa,
2. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan,
3. Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren,
4. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barru menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Barru yang telah menginisiasi empat dari lima Perda yang baru disahkan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan Perda Alokasi Dana Desa yang lama digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dianggap sebagai langkah inovatif. Perbup baru ini menekankan pengalokasian ADD berbasis kinerja, yang kini menjadi model percontohan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, Bupati Barru juga memberikan pandangan mengenai Perda lainnya. Ia menyatakan bahwa Perda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan akan menjadi alat progresif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. “Perda ini mencakup perencanaan, pemberdayaan, dan dukungan sarana prasarana yang sangat menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Barru menekankan bahwa Perda ini akan memperkokoh identitas Barru sebagai daerah yang religius dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Ia juga menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha akan semakin mempermudah layanan perizinan di Barru, yang telah mendapat apresiasi nasional dengan adanya Mal Pelayanan Publik.
Terakhir, Perda Pengelolaan Sampah diharapkan semakin menyempurnakan upaya Kabupaten Barru dalam menjaga kebersihan dan lingkungan. Bupati Barru menjelaskan, regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan bahwa kelima Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan, serta dapat diimplementasikan dengan tepat, efisien, dan efektif demi kemajuan Kabupaten Barru yang lebih baik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News