Logo Sulselsatu

MK Putuskan Presidential Threshold 20% Inkonstitusional, Pasal 222 UU Pemilu Dibatalkan

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2025 17:39

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menggugurkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keputusan yang dibacakan pada Kamis (1/2/2024), MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Putusan ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK juga memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dianggap tidak sesuai dengan konstitusi,” jelas Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Namun, dalam putusan ini, dua dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda.

Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Menurut mereka, Mahkamah seharusnya tidak melanjutkan pada pembahasan pokok permohonan.

Pasal 222 UU Pemilu yang digugat mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu syarat, yakni memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi Pasal 222 yang digugat dalam perkara ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video18 Februari 2025 20:21
VIDEO: Kakek yang ‘Ngaku’ Keluarga Buaya Digigit Buaya di Cimory Gowa
SULSELSATU.com – Seorang kakek yang mengaku keluarga buaya digigit buaya. Video tersebut viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di tempat w...
Berita Utama18 Februari 2025 19:57
Gencarkan Gerakan Anti Korupsi, Kejari Jeneponto Kampanye di Desa Tino
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dalam upaya memperkuat gerakan anti korupsi di daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melalui bidang Intelijen ...
News18 Februari 2025 19:57
Semarakkan Bulan K3 Nasional, UIP Sulawesi Lomba Cerdas Cermat dan Simulasi Tanggap Darurat
Semarakkan Bulan K3 Nasional 2025, UIP Sulawesi menggelar Lomba Cerdas Cermat (LCC) dan Simulasi Proteksi Kebakaran di Kantor UIP Sulawesi. Acara diha...
Bisnis18 Februari 2025 19:19
Promo Besar-Besaran! tiket.com Gelar OTW 2025, Diskon Tiket Pesawat & Hotel Gede-Gedean
SULSELSA.com, JAKARTA – Menjawab tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian di awal tahun, tiket.com kembali menghadirkan program unggulan ...