Logo Sulselsatu

Tim Hukum Andalan Hati Siap Backup KPU Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

Asrul
Asrul

Minggu, 05 Januari 2025 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung KPU menghadapi gugatan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut meski posisinya hanya sebagai pihak terkait.

“Kami siap menghadapi sengketa ini. Namun perlu ditegaskan, kami berada di posisi pihak terkait yang akan mendukung KPU dalam proses di MK,” jelas Ramli, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, menambahkan bahwa timnya telah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan pasangan DiA terhadap KPU Sulsel.

Permohonan ini, kata Murlianto, telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan siap menghadirkan bukti-bukti yang relevan di persidangan,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati Ajak Semua Pihak Bersatu

Murlianto memastikan bahwa jawaban serta bukti-bukti yang mereka siapkan mampu melemahkan gugatan pihak DiA.

“Jawaban dan bukti yang kami siapkan akan diperlihatkan di persidangan. Kami yakin hal ini cukup kuat untuk melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” tegasnya.

Seperti diketahui, pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 dengan dalih adanya pelanggaran selama proses pemilihan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati dari hasil pemilihan.

Baca Juga : IBP IKA Unhas Gelar Rapat Koordinasi, Rumuskan Program Strategis untuk Alumni

Dalam gugatan tersebut, KPU Sulsel bertindak sebagai termohon utama. Sementara Andi Sudirman-Fatmawati, sebagai pasangan calon peraih 3.014.255 suara, merupakan pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam perkara ini.

Sesuai aturan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan gugatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video14 Februari 2025 23:09
VIDEO: Viral, Pria Salat Sunnah Sebelum Curi Kotak Amal di Masjid Babul Janna Makassar
SULSELSATU.com – Aksi pencurian uang celengan (kotak amal) di Masjid Babul Janna, Salodong, Makassar. Video itu viral di media sosial. Video ter...
OPD14 Februari 2025 22:38
Wakil Rakyat Beraksi! Umiyati Bantu Korban Banjir di Manggala dan Serukan Perbaikan Drainase
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD kota Makassar dari Fraksi PPP, Umiyati bersama tim, mengunjungi lokasi banjir di Kecamatan Manggala Maka...
Video14 Februari 2025 21:46
VIDEO: Sri Mulyani Klarifikasi Isu Pemangkasan Beasiswa
SULSELSATU.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa beasiswa tidak ak...
Sulsel14 Februari 2025 20:01
Program Digital Desa, Kadis PMD Takalar: Anggarannya Disesuaikan Keuangan Masing-masing Desa
SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala Dinas PMD dan Sosial Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin angkat bicara terkait isu adanya intervensi kepada ...