OBH NVNJ Gowa Sambangi Kanwil Kemenkum Sulsel, Bahas Rencana Diklat Paralegal

OBH NVNJ Gowa Sambangi Kanwil Kemenkum Sulsel, Bahas Rencana Diklat Paralegal

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) *No Viral No Justice* (NVNJ) Kabupaten Gowa mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada Senin (20/1/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal bagi masyarakat, tata cara pelaksanaan, serta persyaratan akreditasi OBH.

Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, bersama jajaran penyuluh hukum, menyambut langsung kedatangan Ketua Umum OBH NVNJ, Musrida, dan jajaran pengurusnya di ruang kerja Divisi P3H Kanwil.

Dalam pertemuan tersebut, Musrida mengungkapkan bahwa OBH NVNJ berencana menggelar diklat paralegal untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan perkotaan.

“Kami ingin masyarakat tidak buta hukum. Ketika mereka menghadapi persoalan hukum, mereka bisa mengontrol diri dengan pendampingan paralegal,” ujar Musrida.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai OBH yang baru saja disahkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum pada Desember 2024, pihaknya membutuhkan masukan dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulsel terkait tata cara dan pelaksanaan diklat tersebut.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan adil. Bila ada perkara yang tidak ditangani dengan benar, kami siap memviralkannya melalui media yang sudah bekerja sama dengan kami,” tambah Musrida.

Kadiv P3H, Heny Widyawati, mengapresiasi inisiatif OBH NVNJ untuk memberdayakan masyarakat melalui edukasi hukum. Ia menegaskan bahwa tugas utama OBH adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, serta menyediakan pendampingan hukum secara gratis.

Terkait rencana diklat paralegal, Heny menjelaskan bahwa kegiatan tersebut harus bekerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi sesuai aturan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Pelaksanaan diklat paralegal wajib merujuk pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum,” jelas Heny.

Untuk akreditasi, Heny mengingatkan bahwa OBH NVNJ harus menunggu minimal tiga tahun sejak pengesahan untuk mengajukan permohonan verifikasi guna memperoleh status akreditasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya keberadaan OBH dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“OBH adalah ujung tombak pemberdayaan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Langkah-langkah yang diambil OBH NVNJ ini patut diapresiasi, terutama dalam mendukung terciptanya keadilan yang merata,” tutup Andi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga