Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri Diserahkan ke JPU Kejati Sulsel

Tiga Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri Diserahkan ke JPU Kejati Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, pada Senin (3/2/2025). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah AS, MS, dan MH. Mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran produk skincare yang tidak memenuhi standar kesehatan.

AS (40) adalah pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow. Dia terlibat dalam produksi dan peredaran produk pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji oleh BPOM Makassar dan mengandung Bisakodil. Bahan ini seharusnya tidak digunakan dalam produk jamu atau obat tradisional. AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MS (42), Direktur CV. Fenny Frans, memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri. MS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

MH (29), Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, terlibat dalam produksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang juga mengandung merkuri. MH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Kota Makassar, ketiga tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui tersangka selama proses penahanan dan persidangan harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

“Tim JPU akan tetap bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menjalankan proses penuntutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Agus Salim.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga