SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bulukumba yang diajukan oleh pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS)-Tomy Satria Yulianto.
Dengan putusan ini, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030 dinyatakan sah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada **Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa permohonan gugatan dari JMS-Tomy tidak memenuhi syarat formil karena dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Selain itu, dalil terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada Bulukumba.
Dengan hasil ini, pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dipastikan tetap menjabat setelah meraih 141.604 suara (63,65 persen), jauh mengungguli JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang
Berbeda dengan Bulukumba, sengketa Pilkada Palopo masih berlanjut setelah MK memutuskan perkara ini masuk ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief dalam siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir
Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025**, dan sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Pasangan calon Farid Kasim – Nurhaeni menggugat keputusan KPU Kota Palopo, yang sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, sebagai peraih suara terbanyak.
Dalam sidang perdana, pemohon mengajukan dugaan bahwa Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat pencalonan karena penggunaan ijazah palsu.
Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan
Dengan berlanjutnya sidang ini, hasil Pilkada Palopo masih belum final dan menunggu keputusan MK dalam beberapa pekan ke depan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar