Logo Sulselsatu

MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2025 22:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030 dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Majelis hakim menilai bahwa dalil yang diajukan oleh **INIMI** tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil Pilwalkot Makassar.

Tidak hanya sengketa Pilwalkot Makassar, MK juga menolak gugatan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) dalam sengketa Pilkada Gubernur Sulsel 2024.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Dalam sidang yang sama, MK menyatakan gugatan DIA yang terdaftar dalam perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, DIA mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel, termasuk dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga antara Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Namun, MK menolak seluruh dalil yang diajukan.

Baca Juga : Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan ini, kemenangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dalam Pilgub Sulsel 2024 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi20 Maret 2025 17:03
OJK Bersama Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Berantas Keuangan Ilegal di Sulsel
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulsel terus memperkuat sinergi dalam pelaksa...
Sulsel20 Maret 2025 16:35
Pemkab Sidrap Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Susun RPJMD 2025-2029
SULSELSATU.com, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangun...
News20 Maret 2025 16:23
Dorong Transaksi Digital, Pemkab Gowa Minta Kartu Kredit Pemerintah Daerah Segera Diterbitkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong transaksi digital atau melalui non tunai....
News20 Maret 2025 16:12
Safari Ramadan PLN UIP Sulawesi Serahkan Santunan kepada Yatim Dhuafa di Kota Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi gelar Safari Ramadan dengan mengusung tema 'Energi yang Bersih untuk Jalani Bulan Suci'....