SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar yang berhasil menggagalkan penyeludupan alat pertanian yang harganya mencapai ratusan juta rupiah.
Mesin pertanian jenis combine harvester atau alat pemanen padi itu merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024 dan hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, di Kota Makassar, Selasa (4/02/25).
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem itu mengatakan, di bawah kepemimpinan AKBP Restu Wijayanto sebagai Kapolres Pelabuhan berhasil menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Baca Juga : Cegah Tarif Parkir Liar, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Sesuai Perda
“Ya tentu kami apresiasi setinggi-tingginya untuk Polres Pelabuhan Makassar yang sudah bergerak cepat dan tegas dalam membongkar transaksi gelap mesin combine harvester,” ujar Rudianto Lallo.
Sebelumnya, penyeludupan alat pertanian yang harganya mencapai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.
Mesin pertanian jenis combine harvester atau alat pemanen padi itu merupakan bantuan milik Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2024 dan hendak dikirim secara ilegal melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, di Kota Makassar, Selasa (4/02/25).
Baca Juga : Buru Preman, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan di Titik Rawan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, alat pertanian yang bersumber dari bantuan pemerintah tersebut berhasil digagalkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di atas Kapal Feri yang sandar di wilayah hukumnya.
AKBP Restu menjelaskan, bahwa penemuan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester ke Pelabuhan Makassar. Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertainya,” jelas AKBP Restu.
Baca Juga : Buka Puasa Bersama Ribuan Warga, Rudianto Lallo: Mari Jaga Persatuan
“Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” lanjut AKBP Restu Wijayanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah serta Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut.
Diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar