DPR RI Targetkan Revisi UU ASN Rampung Tahun Ini, Mutasi Eselon II Berlaku Secara Nasional

DPR RI Targetkan Revisi UU ASN Rampung Tahun Ini, Mutasi Eselon II Berlaku Secara Nasional

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat rampung pada tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penerapan sistem merit yang lebih merata di seluruh Indonesia, termasuk kebijakan mutasi nasional bagi ASN, khususnya pejabat Eselon II.

Dalam rancangan revisi tersebut, pejabat Eselon II di daerah akan dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat, sehingga memungkinkan mereka untuk dimutasi secara nasional.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintah.

“Kami ingin menarik sejumlah kebijakan khusus bagi Eselon I dan II yang diberlakukan secara nasional tanpa mengganggu prinsip otonomi daerah,” ujar Rifqi dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun ASN Eselon II akan menjadi bagian dari pemerintah pusat, kewenangan gubernur dan bupati tetap terjaga.

“ASN-nya kita tarik ke pusat, tetapi otonomi daerah tetap berjalan. Mudah-mudahan pejabat dari Sulawesi Selatan dapat berkontribusi lebih luas di kancah nasional,” tambahnya.

Revisi ini juga bertujuan untuk mengatasi stagnasi karier ASN di daerah. Rifqi menyoroti bahwa selama ini banyak pejabat Eselon II yang menghabiskan seluruh masa kerja mereka hanya di satu instansi pemerintah daerah.

Dengan kebijakan mutasi nasional, para ASN berkesempatan untuk ditempatkan di berbagai daerah, sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi mereka.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga