Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari, Bukan di IKN Tapi di Jakarta

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah 2025 yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung pada 6 Februari 2025 mengalami perubahan.
Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Presiden Prabowo menginginkan perubahan jadwal karena efisiensi waktu untuk menyatukan acara pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, kedua jenis pelantikan ini digelar satu per satu dengan jarak yang tidak terlalu jauh.
Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK dan dismissal. Lokasi pelantikan akan dilakukan di Istana Negara.
“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujar Tirto Karnavian.
Diketahui, pelantikan kepala daerah non-sengketa awalnya digelar pada 6 Februari 2025. Sedangkan yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dahulu. Hasil putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.
Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025. Kendati begitu, di sela-sela sidang MK terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan tersebut akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025, lalu dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujar Tito. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News