SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan kembali melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru.
Kedua Ranperbup tersebut berkaitan dengan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Proses harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga : Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Jamaluddin, menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati di Indonesia untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tujuan dari SE ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak serta mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Oleh karena itu, kami menyusun kedua Ranperbup ini dan mengajukannya untuk harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Jamaluddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini juga selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri (Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, dan 600.10-4849/2024) yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan peraturan mengenai pembebasan BPHTB dalam rangka percepatan program pembangunan tiga juta rumah.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Beri Penghargaan Pegawai Teladan
“Kami berharap aturan ini dapat diterapkan secara merata di Kabupaten Barru sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tambahnya.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Fatma dan Abdillah, memberikan masukan kepada tim pemrakarsa agar memperbaiki struktur dan penulisan kedua Ranperbup tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Selain perbaikan penulisan, perlu ditambahkan klausul bahwa kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima pembebasan ini harus mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2023,” jelas Abdillah.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kanwil Kementerian HAM Sulsel Tandatangani Penggunaan Bersama BMN
Setelah dilakukan perbaikan, kedua perancang sepakat bahwa Ranperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mengapresiasi peran aktif para perancang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah.
“Kami selalu mendukung pemerintah daerah dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan kewenangan Kanwil Kemenkumham dalam melakukan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah,” jelas Heny.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar