SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pergudangan dalam kota yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia, pada Rabu (12/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, didampingi sejumlah koleganya di Komisi A, di antaranya Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Amuk Indonesia, dinas terkait Pemkot Makassar, serta sejumlah perwakilan pengusaha pergudangan dalam kota.
Baca Juga : Rekrutmen PPPK Tahap Dua, DPRD Minta Pemkot Perhatikan Nasib Tenaga Honorer
Dalam rapat tersebut, Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa masalah pergudangan dalam kota sudah menjadi perhatian serius. Meskipun ada aturan yang berlaku sejak 2015, banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mematuhi aturan tersebut.
Hal ini terbukti dari banyaknya laporan yang diterima terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota.
“Kita tahu bersama bahwa aturan ini sudah ada sejak 2015, tetapi sampai sekarang masih banyak aktivitas pergudangan dalam kota yang dilaporkan kepada kami. Hari ini kami menggelar RDP dengan beberapa pelaku usaha dan instansi terkait untuk meminta SKPD terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan peraturan mengenai pergudangan dalam kota,” ujar Andi Pahlevi.
Baca Juga : Transisi Mulus, RTQ Tegaskan Fraksi PPP Makassar Dukung Pemerintahan Munafri-Aliyah
Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa beberapa pelaku usaha masih belum mengetahui peraturan mengenai pergudangan dalam kota, baik terkait usaha besar maupun kecil. Untuk itu, Andi Pahlevi meminta agar SKPD terkait melakukan sosialisasi lebih aktif mengenai aturan ini.
Selain itu, Andi Pahlevi menyinggung hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya, di mana ditemukan toko dengan gudang besar di belakangnya.
Hal ini menjadi perhatian, dan ia menyerahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam apakah itu benar-benar toko atau justru gudang.
Baca Juga : DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan
“Temuan sidak menunjukkan ada toko yang ternyata memiliki gudang besar di belakangnya. Kami serahkan kepada SKPD terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan menghasilkan keputusan yang tepat,” jelasnya.
Andi Pahlevi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, hanya dua kecamatan yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Di luar kedua kecamatan tersebut, gudang dalam kota harus segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan aturan.
Baca Juga : DPRD Makassar Jadwalkan Sertijab dan Pemaparan Visi Misi Appi-Aliyah Besok
“Kami meminta agar dinas PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang-gudang yang tidak sesuai dengan peraturan. Meskipun ada beberapa gudang yang sudah dipindahkan, namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, kami minta agar sosialisasi dan pengawasan dilakukan lebih intensif agar perda ini bisa diterima dan dipatuhi dengan baik oleh masyarakat,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar