SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Dharma Wanita Pengayoman (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Syamsidar Andi Basmal resmi dikukuhkan oleh Ketua DWP Kemenkum Republik Indonesia, Ibu Uly Nico Afinta.
Acara ini digelar secara hybrid dari Graha Pengayoman dan dihadiri oleh seluruh Ketua DWP dari 33 Provinsi, Selasa (18/2/2025).
Pengukuhan pengurus masa bakti 2024 – 2029 Periode 2025 ini dilakukan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan potensi perempuan di lingkungan Kemenkum, serta meningkatkan peran perempuan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Baca Juga : Layanan Makin Mudah, Ditjen AHU Perkuat Sinergi di Wilayah
Ketua DWP Kemenkum Republik Indonesia, Ibu Uly Nico Afinta menyampaikan selamat mengemban tugas sebagai Pengurus DWP pada Kantor Wilayah Kemenkum masing-masing.
“Selamat kepada ketua dan jajarannya atas pengukuhan ini. Diharapkan dapat segera menyesuaikan serta membangun hubungan relasi yang kuat dengan institusi terkait serta membawa citra postif bagi organisasi DWP,” Ungkap Uly Nico Afinta
Ketua DWP Kemenkum juga meminta agar para anggota dapat menjaga nama baik DWP khususnya di Kemenkum serta menjadi pengayom bermanfaat bagi Masyarakat dan lingkungannya. “Jaga nama baik organisasi serta saling peduli antar sesama anggota,” Imbuhnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi 22 Kades Gowa dalam Peacemaker Justice Award 2025
Ketua DWP Kanwil Kemenkum Sulsel, Syamsidar Andi Basmal mengungkapkan bahwa jajarannya siap mewujudkan visi dan misi Dharma Wanita Persatuan.
“DWP Kanwil Kemenkum Sulsel akan melaksanakan Visi DWP yakni menjadi organisasi Isteri pegawai Aparatur Sipil Negara yang Profesional Untuk Memperkuat Peran Serta Perempuan dalam Pembangunan Bangsa. Selain itu, keemapt misi DWP akan kami laksanakan dengan baik di Kanwil Kemenkum Sulsel,” Ungkap Syamsidar Andi Basmal.
Kegiatan pengukuhan ini juga diikuti oleh para pengurus DWP Kanwil Kemenkum Sulsel secara virtual di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar