Tim Resmob Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Air

Tim Resmob Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Air

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian tiga unit mesin air di sebuah kandang ayam potong di Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (18/02/2025).

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 Wita. Para pelaku masuk ke dalam kandang ayam potong milik Sopyan Dg Situju (41), seorang wiraswasta, dengan cara merusak pintu kandang. Mereka kemudian mengambil tiga unit mesin air merek Mitsubishi, dengan total kerugian materi sekitar Rp 3.000.000.

Setelah menerima laporan dari korban pada 17 Februari 2025, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd. Rasak, tim berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni inisial  A (23 tahun), buruh bangunan, warga Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dan insial  B (29 tahun), petani, warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar aksi kriminal dapat dicegah.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana subsider Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 55-56 KUHPidana,”ujar AKBP Widi Setiawan.

 

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga