Rudianto Lallo Minta Polri Tidak Dijadikan Alat Oleh Praktik ‘Mafia Tanah’ Dalam Eksekusi Lahan UPI YAI

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sengketa lahan Universitas Persada Indonesia (UPI) YAI di Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas eksekusi lahan tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) kemari.
PT Indosari Murni, pihak yang terlibat dalam sengketa ini, menyampaikan aspirasinya dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda serta mengevaluasi permohonan eksekusi pengosongan kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan dosen UPI YAI. Oleh karena itu, DPR meminta agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi lahan ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan kekhawatirannya terkait peran kepolisian dalam eksekusi lahan tersebut. Ia mengingatkan bahwa praktik mafia tanah dapat memengaruhi keputusan hukum, seperti yang baru-baru ini terjadi di Makassar, di mana eksekusi melibatkan 1.500 personel polisi akibat dugaan keterlibatan “mafia tanah.”
“Baru-baru ini terjadi di Makassar, lahan tersebut dikuasai selama bertahun-tahun, namun karena adanya praktik ‘mafia tanah’, setelah kalah di Mahkamah Agung, akhirnya dilakukan eksekusi. Pada saat eksekusi, jumlah personel Polri yang diturunkan mencapai 1.500 orang, seolah-olah negara dalam keadaan darurat,” ujar Rudianto Lallo.
Pihaknya berharap agar Polri tidak berlebihan menurunkan personelnya dalam menghadapi eksekusi.
“Walaupun ada permintaan pengamanan dari pengadilan, jumlah personel yang sangat besar tersebut terasa berlebihan. Saya meminta Kapolres Jakarta Pusat untuk berhati-hati, terutama jika putusan pengadilan dianggap kontroversial dan dapat berdampak pada kegiatan akademik serta lapangan pekerjaan yang ada di kampus,” tambahnya.
Rudianto menegaskan bahwa meskipun putusan pengadilan telah inkrah, apabila terdapat ketidakadilan atau praktik mafia dalam proses tersebut, aparat kepolisian seharusnya lebih teliti dan berhati-hati sebelum melaksanakan eksekusi. Ia berharap agar tidak terjadi keributan atau ketegangan akibat eksekusi yang tidak mempertimbangkan dampak sosial.
“Harapan kami, kepolisian tidak dijadikan alat. Ini adalah sengketa privat. Meskipun putusannya sudah inkrah, jika ada indikasi ketidakadilan atau praktik ‘mafia’ dalam prosesnya, saya minta kepolisian untuk menelaah lebih hati-hati, agar tidak terjadi keributan akibat efek eksekusi ini,” tegas Rudianto Lallo.
Sebagai informasi, berdasarkan perkara PN Jakpus No. 58/Pdt/Eks-RL/2024/PN Jkt.Pst, eksekusi pengosongan lahan UPI YAI dijadwalkan pada 25 Februari 2025.
Laporan Reporter : Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News