Kerugian Kasus Korupsi Pertamax Oplos Masih Dihitung, Kejagung: Bisa Melebihi Rp193,7 T

SULSELSATU.com – Kerugian kasus korupsi Pertamax oplos yang sebesar Rp193,7 triliun hanya untuk hitungan selama 2023. Kasus ini menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Sementara itu, kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) terjadi selama lima tahun pada 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Huum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, rilis kerugian Rp193,7 triliun hanya untuk 2023.
“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli Siregar dikutip dari Kompascom, Rabu (26/2/2024).
Harli menjelaskan, kerugian Rp193,7 triliun, baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga masih disebut perkiraan.
“Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Harli.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifussin (SDS) selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu Yoki FIrnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan ada Agus Purwono (AP) selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Kemudian tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News