VIDEO: Kasus Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M Divonis 4 Tahun Penjara

SULSELSATU.com – Terdakwa perkara penipuan seleksi calon taruna Akpol Andi Fatmasari Rahman divonis 4 tahun penjara.
Andi Fatmasari Rahman yang merugikan korban sebesar Rp 4,9 miliar.
Pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Suasana di Pengadilan Makassar sempat ricuh akibat sejumlah korban mengadiri sidang vonis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Baca Juga