Bastian Lubis Sentil Kepala Daerah yang Belum Move On, Apresiasi Munafri Soal Penempatan Plt!

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat Keuangan Negara dan daerah, Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar yang baru, Munafri Arifuddin, dalam mengoreksi kebijakan lama terkait penunjukan pejabat eselon 3 sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen Munafri untuk menegakkan aturan yang benar dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Saya mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin atas terpilihnya sebagai Wali Kota Makassar. Langkah awalnya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam mengikuti regulasi pengelolaan keuangan daerah, patut diapresiasi,” ujar Bastian Lubis, Selasa (5/3/2025).
Menurutnya, aturan yang berlaku menegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah hanya dapat dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkedudukan sebagai pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang.
“Dengan kata lain, posisi tersebut hanya boleh dijabat oleh pejabat eselon 2 yang definitif. Jika eselon 3 ditunjuk sebagai Plt kepala dinas, maka ini bertentangan dengan ketentuan yang ada dan dapat berdampak pada asas kepatutan, akuntabilitas, serta efisiensi keuangan daerah,”jelasnya.
Rektor Universitas Patria Artha itu juga menegaskan bahwa penunjukan pejabat eselon 3 sebagai Plt kepala dinas tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“Jika pejabat eselon 3 diangkat sebagai Plt kepala dinas, ia tetap menerima tunjangan eselon 2, padahal secara aturan ia tidak memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran atau barang. Ini bisa menjadi beban keuangan tambahan bagi daerah,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika pejabat eselon 2 yang menjadi Plt kepala dinas, tidak ada tambahan tunjangan karena mereka sudah berstatus sebagai pengguna anggaran sesuai SK kepala daerah.
Bastian juga menyoroti pentingnya peran auditor dalam mengoreksi kebijakan yang tidak sesuai aturan.
“Andai saja para auditor baik di Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja lebih cermat dalam audit laporan keuangan, maka seharusnya kesalahan seperti ini bisa segera diperbaiki,” tegasnya.
Sebagai saksi ahli keuangan negara dalam berbagai kasus di Pengadilan Tipikor, Bastian menegaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan anggaran bisa berujung pada potensi kerugian negara atau daerah.
“Jika praktik ini terus dilakukan di daerah lain, ada dua opsi yang bisa diambil: melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atau meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap potensi penyimpangan ini,”tandasnya.
Bastian Lubis juga menyoroti kebijakan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan yang dinilai masih mempertahankan praktik lama yang keliru dalam penempatan pejabat Plt kepala dinas.
Menurutnya, masih ada kepala daerah yang belum memahami dampak dari menempatkan pejabat eselon 3 sebagai Plt kepala dinas, baik dari sisi regulasi maupun efisiensi anggaran.
Bastian berharap kepala daerah lainnya juga mengikuti langkah Appi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News