Logo Sulselsatu

KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

Asrul
Asrul

Minggu, 09 Maret 2025 20:24

Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akan berjalan sesuai prosedur pemilu yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mekanisme dalam pelaksanaan PSU tersebut.

“PSU hanya mengulang proses yang telah dilakukan sebelumnya. Mekanismenya tetap sama, baik dari segi daftar pemilih maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Hasbullah, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Ia menjelaskan bahwa daftar pemilih yang digunakan tetap mengacu pada data per 27 November 2024, tanpa adanya penambahan pemilih baru.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih sama seperti sebelumnya. Karena ini hanya pemungutan ulang, maka yang berubah hanya prosesnya,” jelasnya.

Setiap pemilih diwajibkan membawa identitas resmi seperti KTP atau formulir C6 untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum memberikan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Setelah itu, pemilih akan masuk ke bilik suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, jari pemilih akan dicelupkan ke dalam tinta.

KPU Sulsel telah menyusun tahapan PSU yang dimulai dari sosialisasi pada 3 Maret hingga 23 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 7 hingga 9 Maret 2025, dengan penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 23 Maret 2025.

Masa kampanye dan debat publik akan berlangsung dari 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sementara masa tenang dimulai pada 21 Mei hingga 23 Mei 2025. Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, dan proses rekapitulasi serta pengumuman hasil dijadwalkan hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga : 58 Satpol PP Ditugaskan Kawal PSU Palopo, Gubernur Tekankan Netralitas dan Antipolitik Uang

Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU juga telah menyiapkan pengadaan dan distribusi logistik pemilu setelah penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025.

Hasbullah menegaskan bahwa seluruh logistik, seperti kotak suara, bilik, dan surat suara, akan diberi label khusus bertuliskan “PSU MK” guna membedakannya dari pemilu sebelumnya.

“Kami ingin memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan kredibel, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar mewakili suara mereka,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel21 Januari 2026 21:59
TP PKK Parepare Gelar Rakerda 2026, Andi Arfiah Tasming Tekankan Sinergi dan Kekompakan Pengurus
SULSELSATU.com, PAREPARE – Tim Penggerak PKK Kota Parepare menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan silaturahmi pengurus ...
Makassar21 Januari 2026 21:48
Pastikan Pencatatan Adil, PDAM Makassar Ganti Meter Air Tua dan Rusak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar akan melaksanakan program penggantian meter air secara berkala dan gratis mulai Janu...
Video21 Januari 2026 21:14
VIDEO: Indonesia–Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru
SULSELSATU.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer secara resmi menyepakati kemitraan strate...
Makassar21 Januari 2026 20:26
Hujan dan Angin Kencang, Wali Kota Munafri Imbau Warga Makassar Waspada
SULSELSATU.com MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan intensitas sedang hingga tinggi yang disertai angin kencang kembali melanda Kota Makassar d...