Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan

Kasus Dugaan Pemotongan 10 Persen Dana BOP, Aktivis Desak Polres Takalar Periksa Sekwan

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepolisian Resort (Polres) Takalar didesak segera memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Takalar, Jamaluddin Daeng Sese dalam kasus dugaan pemotongan 10 persen dana Biaya Operasional (BOP) di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Takalar.

Founder sekaligus aktivis Corakindo, Awaluddin Anwar Daeng Lalang, mengecam dugaan pemotongan dana yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Jamaluddin Daeng Sese.

“Kami minta pihak Polres Takalar segera memeriksa pihak-pihak terkait, salah satunya sekwan,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut sangat merusak citra lembaga legislatif dan dapat berdampak buruk terhadap pelayanan publik.

“Ini bukan masalah kecil. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa menjadi bom waktu yang menggerus kepercayaan masyarakat. Kami minta Bupati segera bertindak mengevaluasi posisi Sekwan,” ujar Awaluddin dengan nada tegas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta mengaku terus mendalami kasus tersebut. “Kami sementara mendalami kasus itu. Sementara puldata pulbaket,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta.

Hatta memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, informasi dari sejumlah pegawai menyebutkan bahwa pemotongan sebesar 10 persen dilakukan setiap kali dana BOP maupun SPPD dicairkan. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024 dan melibatkan hampir seluruh bagian penting di sekretariat, seperti Keuangan, Umum, dan Persidangan.

Yang menjadi sorotan, pemotongan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa surat perintah, bahkan tanpa pemberitahuan resmi ke pihak terkait.

Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (Sekwan), Jamaluddin Daeng Sese, yang diduga memotong 10 persen dana Biaya Operasional (BOP) sejak ia menjabat pada 2024 hingga awal 2025.

“Kami hanya bisa pasrah. Setiap pencairan dana, pasti dipotong. Tidak ada penjelasan ataupun regulasi yang mendasari,” keluh salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini mulai dirasakan mengganggu roda administrasi dan pelaksanaan program-program kerja. Beberapa agenda yang telah dijadwalkan pun terpaksa ditunda akibat terbatasnya dana yang tersisa. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga