Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Intruksi Kapolri

Tolak Layani Aduan Warga, Kanit Reskrim Polsek Galut Dianggap Tak Patuhi Intruksi Kapolri

SULSELSATU.com, TAKALAR – Dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi Polri terus berbenah. Berbagai inovasi dan intruksi dilakukan kepada segenap jajarannya untuk memperbaiki citra institusi kepolisian. Tagar #percuma_lapor_polisi yang sangat viral membuat Kapolri mengintruksikan jajarannya dilapangan untuk merespon cepat segenap dan aduan hukum masyarakat.

Namun hal berbeda dilakukan jajaran Polsek Galesong Utara di Kepolisian Resort Takalar. Baru-baru ini, Rabu (30/4/2025) seorang warga Galesong Utara H Syahrir Rala datang mengadukan masalahnya dan berniat memasukkan pengaduan atau laporan. Tapi Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Syarif menolaknya.

“Saya datang ke kantor Polsek tadi siang, saya menjelaskan masalah saya dan tujuan datang untuk mengadu atau melaporkan ke polisi. Namun pak kanit menolak dan menyuruh saya pulang. Padahal saya membawa dasar dan bukti-bukti saya. Pelayanan di unit reskrim Polsek Galesong Utara sangat mengecewakan, saya bahkan dua kali mempertegas keinginan saya untuk melapor namun tetap ditolak dan diarahkan pulang,” ungkap H Rala sapaan akrabnya.

Kejadian ini sangat disesalkan oleh banyak kalangan termasuk aktivis hukum yang ada di Sulawesi Selatan.

Ketua Komite Pengawas Kinerja Kepolisian Muhammad Ayyub melontarkan kritikan pedas. “Saya kira sangat jelas intruksi Pak Kapolri untuk merespon cepat setiap aduan dan laporan masyarakat. Bukan malah harus ditolak, tidak dilayani dan disuruh pulang,” kata Ayyub.

Selain itu digambarkan pula bahwa Polisi tersebut tidak memahami regulasi Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

A. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

B. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara ketika dikonfirmasi terkait masalah ini menyatakan bahwa masyarakat yang dimaksud benar datang ke polsek dan mengadukan masalahnya. “Iya benar dia datang, ini masalah mobilnya yang di over kredit ke orang lain,” ungkap Ipda Syarif. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga