SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyebut prosesnya kini tengah memasuki tahapan finalisasi regulasi.
“Terlalu lama kalau September, kita usahakan dalam waktu dekat. Yang penting landasan hukumnya, yakni Perwali, bisa keluar lebih dulu,” ujar Munafri saat ditemui, Salasa (6/5/2025).
Baca Juga : Warga Miskin Makassar Segera Nikmati Penghapusan Iuran Sampah, DPRD Dorong Perwali Disahkan
Menurutnya, penyusunan aturan teknis dan pembahasan anggaran untuk kegiatan ini sedang difinalisasi bersama jajaran kecamatan dan kelurahan.
Pemkot masih melakukan perhitungan kebutuhan teknis di lapangan guna menentukan alokasi anggaran secara efisien.
“Anggaplah kita butuh 10 kursi untuk ini, tapi ternyata tiga saja cukup. Ini yang sedang dibreakdown,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Panggil Direksi PDAM, Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan Jadi Sorotan
Munafri menambahkan, pemilihan akan dilakukan secara bertahap. Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat, selanjutnya Ketua RW akan dipilih melalui kesepakatan para RT terpilih, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) akan ditentukan oleh para RW.
Soal keberadaan Dewan Lorong, Munafri menyatakan akan dievaluasi. “Kalau masih kompeten dan bisa digunakan, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada gunanya, tidak usah menambah beban.”
Ia menegaskan bahwa sistem baru ini bertujuan menyederhanakan jalur koordinasi, di mana RT/RW menjadi pintu utama penyaluran bantuan dan program pemerintah.
Baca Juga : DPRD dan HMI Hukum UMI Sidak Dugaan Skandal Konstruksi GOR di Atas Parkiran MP
“RT/RW yang terpilih ini akan mewakili kehendak masyarakat. Semua proses harus sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Pemerintah Kota,” tutup Munafri.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar