Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Telkomsel memastikan bakal menempuh upaya hukum usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus nomor cantik yang diajukan warga atas nama Sucianto.
Penegasan itu disampaikan GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi Kuntum Wahyudi via Holding Statement yang diterima redaksi, Kamis (15/5/2025).
“Kami telah memperoleh informasi bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Bapak Sucianto. Telkomsel telah mempelajari salinan lengkap dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri Makassar atas perkara ini,” bunyi statement tersebut.
Selanjutnya, Telkomsel akan mengambil upaya hukum keberatan terhadap putusan PN Makassar ini.
“Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan menggunakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung statement itu.
Terakhir, Telkomsel menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik.
“Telkomsel tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik, serta terus berupaya melakukan perbaikan dalam seluruh aspek operasional kami,” tutup statement tersebut.
Sebagai informasi, putusan terkait perkara gugatan nomor cantik ini teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, tertanggal Kamis 8 Mei 2025. Adapun putusan PN Makassar mengabulkan gugatan untuk sebagian.
Dalam amar putusan disebutkan, pihak tergugat dalam hal ini Telkomsel dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat diharuskan bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh penggugat.
Selanjutnya, tergugat harus mengembalikan nomor milik penggugat (0812-222-888) kepada penggugat dengan jaminan keamanan dan privasy, serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa satu kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan.
Selain itu, PN Makassar mengabulkan gugatan ganti kerugian seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut sebesar Rp140 juta. Serta, membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp258 ribu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News