Pilkada Palopo Lagi-lagi ke MK, RMB-ATK Gugat Naili-Ome, Disebut Tak Jujur Pernah Dipenjara

Pilkada Palopo Lagi-lagi ke MK, RMB-ATK Gugat Naili-Ome, Disebut Tak Jujur Pernah Dipenjara

SULSELSATU.com, PALOPO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo belum sepenuhnya berakhir. Meski pasangan Naili Trisal – Ome yang memenangkan hasil pemungutan suara ulang (PSU), namun pasangan itu belum aman.

Pasalnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil PSU Pilkada Palopo, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diketahui telah teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, yang didaftarkan pada Senin (2/6/2025) kemarin, pukul 15.57 WIB.

Kuasa hukum RMB-Tenri, Wahyudi Kasrul, langkah hukum ini ditempuh lantaran pasangan RMB-Tenri menilai terdapat kejanggalan dalam proses pencalonan paslon nomor 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang kembali maju dalam PSU.

Wahyudi menegaskan bahwa permohonan tersebut menyasar pada syarat pencalonan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan yang kami ajukan berkaitan dengan pencalonan pasangan Naili dan Dr. Akhmad Syarifuddin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti yang sudah ramai diberitakan, Bawaslu Kota Palopo sendiri telah menyampaikan adanya temuan terkait kejanggalan SPT Pajak atas nama Naili,” jelas Wahyudi.

Bukan itu saja, menurut Wahyudi, terdapat juga laporan masyarakat kepada Bawaslu terkait status hukum calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin yang tidak secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana. Menurut Wahyudi, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam kelayakan pencalonan.

“Yang bersangkutan pernah menjadi terpidana, namun tidak jujur dan terbuka dalam proses pencalonan,” tegasnya.

Adanya gugatan RMB-ATK ini menandakan bahwa Pilkada Palopo berpotensi kembali diulang hingga ke tiga kalinya. Mengingat hasil Pilkada 2024 lalu juga digugat ke MK oleh paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dan diputuskan pelaksanaan PSU.

Menariknya, pada Pilkada 2024 lalu saat digugat ke MK, paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) keluar sebagai pemenang suara terbanyak, yakni 33.933 suara. Hanya saja, keabsahan ijazah Trisal Tahir yang dipersoalkan FKJ-NUR ke MK dikabulkan dan meminta Trisal Tahir didiskualifikasi serta diadakannya PSU.

Setelah dinyatakan tak bisa ikut dalam PSU, posisi Trisal Tahir kemudian digantikan oleh istrinya, Naili Trisal berpasangan dengan Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome). Dalam PSU, pasangan dengan tagline ‘Palopo Baru” itu kembali unggul jauh dari tiga rivalnya.

Hanya saja, kemenangan kedua itu kembali menjadi angan-angan. Jika gugatan RMB-ATK ke MK nantinya dikabulkan, maka bisa jadi hasil PSU Pilkada Palopo 2025 dinyatakan kembali diulang.

Juru bicara (jubir) Naili-Ome, Haedar Djidar saat dikonfirmasi terkait gugatan RMB-ATK ke MK mengatakan bahwa langkah tersebut adalah hak konstitusional setiap paslon.

“Saya kira itu hal yang biasa, karena itu merupakan hak konstitusional paslon yang merasa dirugikan dalam perselisihan hasil Pemilu atau Pilkada,” ujar Haedar.

Walaupun, Haedar menyangkan hasil PSU tersebut kembali dipersoalkan. Mengingat seluruh paslon yang ikut dalam PSU sudah berikrar atau menyatakan janji di hadapan masyarakat dan penyelenggara bahwa akan menerima seluruh hasil keputusan PSU.

“Tetapi kita juga sangat sayangkan tindakan yang dilakukan paslon 3 (RMB-ATK). Karena itukan baru-baru saja dia ucapkan, siap Pilkada damai, siap menang, siap kalah. Inikan bisa diuji ke masyarakat, yang mana sebenarnya siap menang dan mana siap kalah?,” sebutnya.

Selain itu, Haedar juga mempertanyakan maksud dibalik gugatan RMB-ATK ini. Apalagi selisih suara antara Naili-Ome dengan RMB-ATK cukup jauh.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon (paslon) 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin unggul dibanding paslon lain dengan perolehan 47.349 suara. Farid Kasim-Nurhaenih berada di posisi kedua dengan perolehan 35.058 suara. Dua paslon ini selisih 12.291 suara sementara pada Pilkada 27 November paslon 4 dan 2 selisih 595 suara.

Kemudian pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang hanya memperoleh 11.021 suara di 9 kecamatan. Putri Dakka-Haidir Basir berada di posisi terakhir dengan perolehan 269 suara. Pada saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga