Fraksi GPR Harap RPJMD Jadi Pedoman Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (11/06/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lutim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, serta Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula para anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk dukungan dan perhatian terhadap penyusunan regulasi daerah yang strategis.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) melalui juru bicaranya, Rusdi Layong, menyoroti secara khusus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Menurut Fraksi GPR, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting karena menjadi penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih. Penyusunannya harus berpedoman pada RPJPD serta menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah.
“Fraksi GPR berharap RPJMD ini benar-benar mampu mengakselerasi pembangunan daerah secara inklusif, merata, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” ujar Rusdi Layong dalam pandangannya.
Fraksi GPR juga menyarankan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap RPJMD ini setiap dua tahun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat, capaian pembangunan, serta tantangan yang dihadapi daerah.
“Kami menyambut baik usulan lima ranperda tersebut, dan memberikan saran serta kritik membangun kepada pemerintah agar semua dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkualitas,” tambahnya.
- Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda pembahasan Propemperda Tahun 2025, yaitu:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
- Ranperda tentang Inovasi Daerah.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.
Kelima ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menunjang efektivitas pemerintahan desa, mendorong tata kelola berbasis inovasi, serta merumuskan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Luwu Timur lima tahun ke depan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif. Harapannya, lima ranperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang aplikatif dan berdaya guna tinggi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News