DPRD Sulsel dan Satpol PP Sidak Tempat Hiburan Malam di Makassar, Zona Disegel karena Tak Kantongi Izin Lengkap

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, pada Rabu (11/6/2025) malam.
Sidak dilakukan ke sejumlah lokasi populer, seperti Elite, Helens, Venn di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, serta Zona dan Ibiza. Dalam operasi tersebut, tiga tempat hiburan malam dinyatakan telah memenuhi persyaratan perizinan. Namun, bar dan diskotik Zona akhirnya disegel lantaran ditemukan belum melengkapi izin operasional yang diwajibkan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menyatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
“Di tiga lokasi pertama, semua dokumen perizinan lengkap. Namun, di Zona, kami mendapati beberapa izin utama belum dipenuhi, seperti izin bar, diskotik, dan klub malam. Maka dari itu, bersama Satpol PP dan dinas terkait, kami memutuskan untuk melakukan penyegelan,” tegas Fadel.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karza, menjelaskan bahwa sidak ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya pada 16 Mei 2025 lalu.
“Hari ini kami melakukan pengecekan kembali sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Kami ingin memastikan apakah izin-izin yang sempat diminta oleh pemerintah provinsi sebelumnya sudah dipenuhi atau belum,” kata Salman.
Menurutnya, di beberapa lokasi seperti Elite, Helens, dan Venn, pihaknya menemukan bahwa seluruh dokumen perizinan sudah lengkap. Namun di Zona, berdasarkan keterangan manajemen, izin operasional sudah mati sejak 2021 dan belum diperbaharui.
“Kami mengambil langkah tegas dengan penyegelan sampai izin yang dibutuhkan dilengkapi sepenuhnya,” ujar Salman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus menegakkan aturan secara konsisten.
“Setiap usaha wajib memiliki izin lengkap sebelum beroperasi. Jika melanggar, kami tidak segan untuk menutup operasional secara permanen,” katanya.
Pihak manajemen Zona, melalui perwakilannya Adit, mengakui adanya kendala administratif yang muncul akibat peralihan sistem pengurusan izin ke platform OSS (Online Single Submission). Meski demikian, mereka berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
“Kami berharap ada bimbingan dari pemerintah agar proses perizinan dapat segera tuntas, karena dampaknya bukan hanya pada pengusaha, tetapi juga pekerja, termasuk komunitas DJ yang menggantungkan hidup dari tempat ini,” kata Adit.
Sanksi yang diberikan sementara ini berupa penyegelan hingga seluruh izin operasional lengkap dipenuhi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News