SULSELSATU.com, MAKASSAR — Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik hak kepegawaian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani, Senin (16/6/2025), di Gedung Tower DPRD Sulsel.
Rapat ini dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
Dalam forum tersebut, Abdul Hayat Gani kembali menegaskan tuntutannya atas hak-hak kepegawaian yang belum dibayarkan sejak dinonaktifkan dari jabatannya pada Desember 2022. Menurutnya, hingga Januari 2025, hak gaji pokok dan tunjangan yang belum diterima mencapai total Rp8,03 miliar.
Baca Juga : Hak Angket Reklamasi CPI Bergulir, DPRD Sulsel Akan Telusuri Proyek Bernilai Triliunan
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik di tingkat PTUN Jakarta maupun Mahkamah Agung. Konsekuensinya, hak kepegawaian saya harus dibayarkan,” tegas Hayat Gani usai mengikuti rapat.
Ia merujuk pada perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224. Putusan tersebut memerintahkan agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula serta seluruh hak kepegawaiannya dikembalikan.
Surat Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden Prabowo Subianto, bernomor HK.06.02/01/2025, juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk memproses pengembalian jabatannya beserta hak-haknya.
Baca Juga : Fauzi Andi Wawo Janji DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aspirasi Warga Soal Tambang di Sinjai
Hayat menilai tidak ada lagi alasan hukum yang bisa menunda realisasi haknya.
“Inkrah itu final, tidak perlu lagi diperdebatkan. Kalau sampai saat ini belum dilaksanakan, berarti memang ada ketidakseriusan dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa dirinya selama ini memang tidak masuk kantor selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga : DPRD Sulsel Desak Pemerintah Tuntaskan Utang Sebelum Jalankan Program Baru
“Kalau saya kalah, saya siap kembalikan semuanya. Tapi saya menang, maka hak saya harus diberikan. Itu hak yang melekat, belum termasuk kompensasi materiil maupun immateriil,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyatakan bahwa hasil telaah Komisi A menemukan adanya cacat administrasi dalam pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan adanya komunikasi intensif antara Pemprov Sulsel dan Pak Hayat Gani untuk mencari penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Anwar.
Baca Juga : Fauzan Guntur Sebut Bonus Atlet Tertunda Jadi Bukti Pemprov Sulsel Tak Hargai Prestasi
Namun, pihak Komisi A juga menemukan adanya perbedaan tafsir dalam surat-surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan penyelesaian hak-hak kepegawaian Abdul Hayat. BKD Sulsel sendiri mengklaim bahwa sebagian besar hak sudah dibayarkan sesuai ketentuan.
“Kami di Komisi A akan berkonsultasi langsung ke BKN dan Kemendagri, termasuk kepada Prof Zudan (mantan Pj Gubernur Sulsel) untuk mendapatkan penjelasan detail. Kami harus hati-hati dalam proses ini,” pungkas Anwar.
Persoalan hak kepegawaian Abdul Hayat Gani kini masih berproses, menunggu kejelasan langkah konkret dari Pemprov Sulsel maupun hasil konsultasi DPRD ke lembaga terkait.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar