Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL

Wali Kota Makassar Harap Kepastian Hukum dan Kejelasan untuk Percepatan Proyek PSEL

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendukung percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan persampahan.

Hal ini disampaikan saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025).

Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung percepatan pembangunan PSEL.

Namun ia menekankan perlunya sejumlah legal opinion dari instansi seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang, termasuk dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.

Kendati demikian, Munafri menekankan pentingnya kejelasan regulasi lintas sektor dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini.

Ia menyebutkan perlu ada kejelasan detail pelaksanaan dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai PSEL Makassar.

“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian PU atau Kementerian Pangan. Ini penting agar koordinasi bisa lebih terarah,” tegasnya.

Ia juga menuturkan perlunya kejelasan terkait pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah agar tidak terjadi perubahan mendadak setelah proyek berjalan.

“Kami kuatir, jangan sampai nanti proyek sudah berjalan, kemudian muncul nilai pay price baru yang harus kami sesuaikan kembali. Ini akan mengganggu perencanaan fiskal kami,” tambahnya.

Munafri juga menyampaikan kekhawatiran soal kondisi darurat sampah di Kota Makassar yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.

Menurutnya, proyek PSEL harus segera terealisasi, tetapi di sisi lain pemerintah kota juga harus tetap menangani sampah selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung dua tahun.

“Selama dua tahun masa konstruksi, sampah akan terus masuk ke TPA. Ini menjadi tantangan bagi kami, karena penanganannya tetap memerlukan anggaran dan intervensi yang cepat,”pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga