PPPK Tuntas Oktober 2025, Pemerintah Tutup Afirmasi Non-ASN Tahun Ini

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan tuntas paling lambat pada Oktober mendatang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi afirmasi terakhir bagi tenaga non-ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta.
“Pengangkatan CASN tahun ini dipercepat. Untuk CPNS ditargetkan rampung pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya selesai paling lambat Oktober 2025,” ujar Prasetyo.
Ia menekankan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Sementara itu, proses seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Tercatat sebanyak 863.993 peserta lolos tahap administrasi dan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025. Seleksi ini menguji kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta kemampuan wawancara.
Pemerintah membuka peluang seleksi PPPK Tahap II 2024 untuk berbagai kategori pelamar, antara lain:
* Tenaga non-ASN aktif minimal dua tahun terakhir,
* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),
* Peserta TMS (tidak memenuhi syarat) dari Tahap I,
* Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024,
* Pelamar baru yang belum pernah ikut seleksi ASN sebelumnya.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan formasi, pemerintah juga memprioritaskan pelamar prioritas tahun 2021, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2), pegawai berkode R2 dan R3, serta non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK, pemerintah menyiapkan skema kerja paruh waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Delapan jabatan masuk dalam skema ini: guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Namun, implementasi skema ini menunggu tuntasnya seluruh tahapan seleksi PPPK.
Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir kebijakan afirmasi tenaga non-ASN. Setelah itu, seluruh pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui proses rekrutmen normal.
“Kebijakan afirmasi ini menjadi yang terakhir. Setelahnya, semua pengangkatan ASN dilakukan lewat jalur reguler sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Senada, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan percepatan ini didasarkan pada simulasi dan analisis dua pekan terakhir oleh kementeriannya dan BKN.
“Presiden menyambut baik langkah percepatan ini karena berpihak kepada rakyat dan para CASN. Sekarang beban pelaksanaannya ada pada kementerian, lembaga, dan pemda untuk segera menyusun perencanaan dan pengangkatan sesuai kesiapan mereka,” jelas Rini.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap penataan ASN berjalan lebih transparan, adil, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News