Logo Sulselsatu

DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Juni 2025 22:48

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan DPR membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda minimal dua tahun.

Menurut Rifqi, opsi perpanjangan masa jabatan menjadi satu-satunya solusi yang memungkinkan, sebab anggota DPRD tidak dapat digantikan dengan mekanisme penjabat sebagaimana kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Rifqi menyebut pihaknya menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Ia mengatakan keputusan tersebut akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam merancang skema baru pemilu nasional dan lokal.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan DPR untuk mulai membahas revisi regulasi.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu,” tambah Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Dalam amar putusannya, MK menyebut pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD—harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta perubahan desain pemilu serentak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik18 Juli 2026 20:01
Bahlil Lahadalia Soroti Musda Golkar Sulsel yang Sempat Digelar di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan keinginannya agar Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tidak ...
Opini18 Juli 2026 13:18
OPINI: Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman Marham, Ketua DPD II Partai Golkar Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan seharusnya tidak berhenti sebagai agen...
Hukum18 Juli 2026 12:13
Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengusut laporan dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian yang dilayang...
Sulsel18 Juli 2026 11:56
Organisasi Tani Merdeka Dorong Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan Nasional
SULSELSATUcom, ENREKANG – Organisasi Tani Merdeka Indonesia terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kesejahteraan petani ...