Diduga Sewa Fasum Ilegal, 30 Lapak PKL di Jalan Nikel Dibongkar

Diduga Sewa Fasum Ilegal, 30 Lapak PKL di Jalan Nikel Dibongkar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekitar 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Nikel, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditertibkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Satgas Kebersihan, aparat kelurahan, dan unsur TNI-Polri.

Camat Panakkukang Ari Fadli menyatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang dan pemulihan fungsi lahan publik.

Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan fasum milik Pemkot Makassar yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial.

“Selama beberapa tahun terakhir, lokasi itu dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima, padahal statusnya adalah fasum milik Pemkot,” kata Ari, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan praktik penyewaan ilegal oleh pihak yang tidak berwenang kepada para PKL.

“Disinyalir ada oknum yang menyewakan lapak secara tidak resmi. Kami ingin memastikan bahwa pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah menyewakan tempat tersebut,” tegasnya.

Ari menyebut, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber sewa menyewa demi kepentingan pribadi.

“Karena itu, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa tidak ada kewenangan dari kelurahan atau kecamatan dalam penyewaan lokasi fasum ini,” jelasnya.

Selain melanggar fungsi lahan, keberadaan lapak juga menghambat fungsi saluran drainase penghubung di Jalan Petarani, yang berisiko memperburuk banjir saat musim hujan.

“Meski Jalan Petarani sudah dibersihkan, jika saluran penghubungnya tetap tersumbat, maka fungsi drainase tidak maksimal. Sementara di lokasi tersebut, banyak PKL yang mendirikan lapak di atas got,” ungkap Ari.

Penertiban berlangsung tertib tanpa konflik, berkat pendekatan persuasif yang telah dilakukan sejak sebulan sebelumnya. Beberapa pedagang bahkan memilih membongkar lapaknya secara sukarela.

“Kami sudah lakukan pendekatan sejak jauh hari. Bahkan, sejumlah pedagang membongkar sendiri lapaknya secara sukarela,” katanya.

Setelah pembongkaran, area juga disterilkan dari benda-benda berbahaya untuk menjamin keamanan lingkungan.

“Proses sterilisasi juga kami lakukan agar area aman dari benda-benda berbahaya seperti paku sebelum Satgas melakukan pembersihan,” tambahnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari program strategis Pemkot Makassar untuk menciptakan ruang kota yang tertib dan mendukung fungsi lingkungan secara optimal.

“Ini menjadi bagian dari agenda strategis Pemkot dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, serta mendukung fungsi lingkungan secara optimal,” pungkas Ari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga