Makassar Hapus Jalur Solusi di SPMB 2025, Siswa Hanya Bisa Daftar Lewat Jalur Resmi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi menghapus jalur solusi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Keputusan ini mengakhiri kebijakan lokal yang sempat diandalkan untuk menjamin akses pendidikan melalui program Semua Harus Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa mulai tahun ini proses penerimaan peserta didik sepenuhnya mengacu pada aturan nasional sesuai Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami kembali ke juknis yang berlaku secara nasional. Untuk jenjang SMP, hanya ada empat jalur yang diakui: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Tidak ada jalur lain seperti yang disebut sebagai jalur solusi,” tegas Achi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, jalur solusi sebelumnya merupakan kebijakan khusus Pemerintah Kota Makassar di era Wali Kota Danny Pomanto. Jalur ini menjadi tambahan dari skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan mengakomodasi anak-anak yang belum tertampung di sekolah formal.
Namun, penerapannya menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah tidak terdaftarnya 1.323 siswa dari 16 SMP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta kelebihan daya tampung di sejumlah sekolah.
“Ada sekolah yang menampung sampai 50 siswa per kelas, padahal standar maksimal nasional hanya 32 siswa untuk SMP dan 28 siswa untuk SD. Ini membebani guru, menurunkan kualitas pembelajaran, dan menciptakan ketimpangan di dalam kelas,” jelas Achi.
Selain di SMP, jenjang SD juga hanya akan membuka pendaftaran melalui tiga jalur resmi: domisili, afirmasi, dan mutasi. Seluruh proses dilakukan secara daring, dengan verifikasi data oleh pihak sekolah sesuai kuota dan jadwal yang telah ditentukan.
Disdik juga memastikan bahwa kursi sisa dari jalur tertentu akan didistribusikan melalui jalur sah lainnya tanpa adanya pendekatan informal atau darurat.
“Berapa kuota yang diberikan, berapa yang terverifikasi, sisanya akan kami distribusikan ke sekolah-sekolah melalui jalur yang sah. Tidak ada lagi intervensi atau kebijakan tambahan yang tidak tertuang dalam aturan pusat,” ujarnya.
Dengan penghapusan jalur solusi, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Kita (Disdik) ingin memastikan semua anak Makassar mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkas Achi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News