Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara temu kader Gerindra Sulawesi Selatan di Hotel Claro, Makassar, Jumat (4/7/2025).
Menurut Muzani, wacana pemisahan pemilu bukanlah hal baru. Ide ini sempat dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu, yang mengusulkan agar pemilihan presiden dan DPR RI dilakukan bersamaan (sebagai bagian dari pemilu nasional), sementara pemilihan gubernur, wali kota, bupati, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar secara terpisah (sebagai pemilu daerah).
Namun, kata Muzani, gagasan tersebut akhirnya tidak diambil sebagai opsi oleh DPR RI.
“Teman-teman di DPR berpikir bahwa jika pemilu dipisah, itu lebih mencerminkan semangat negara federal. Sementara kita sudah memilih sebagai negara kesatuan, maka diputuskan pemilu tetap digelar secara serentak,” jelasnya.
Muzani juga mengingatkan bahwa pemilu serentak seperti saat ini awalnya merupakan putusan MK juga, sebagai upaya menyederhanakan dan mengefisienkan proses demokrasi. Namun kini, MK justru mengubah keputusannya.
Selain itu, ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap konstitusi jika pemilu benar-benar dipisah. Mengacu pada Pasal 22E UUD 1945, pemilu untuk memilih Presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Kalau pilkada dan pemilihan DPRD daerah dilaksanakan dua setengah tahun setelah pemilu nasional, maka ada pemunduran waktu dua setengah tahun. Apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?” ujarnya.
Muzani mengatakan bahwa Gerindra saat ini belum mengambil posisi tegas terhadap putusan MK tersebut. Ia menegaskan perlunya waktu untuk kajian dan pendalaman.
“Saya sudah bertemu dengan Mendagri, juga dengan Ketua KPU. Kedua pejabat itu pun masih dalam proses pendalaman atas keputusan ini,” ungkapnya.
Terkait apakah pemisahan ini menguntungkan atau tidak bagi Gerindra, Muzani menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan soal keuntungan partai.
“Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menguji UU berdasarkan semangat UUD 1945. Namun menurut pandangan kami, putusan MK ini justru bisa memunculkan problem baru terhadap Pasal 22E UUD 1945,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News