Kejari Jeneponto Jadi Lokasi Pertama Supervisi Penanganan Perkara Umum oleh Kejati Sulsel

Kejari Jeneponto Jadi Lokasi Pertama Supervisi Penanganan Perkara Umum oleh Kejati Sulsel

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima kunjungan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, beserta rombongan dalam rangka kegiatan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Selasa (8/7/2025).

Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), serta memastikan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Beberapa jenis perkara yang menjadi fokus evaluasi antara lain tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), hingga perkara terorisme dan lintas negara. Tim juga memantau pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice.

“Supervisi ini menyasar beberapa satuan kerja di wilayah hukum Sulawesi Selatan, termasuk Kejari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai,” ujar Wakajati Sulsel, Teuku Rahman.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Jeneponto menjadi lokasi pertama dalam pelaksanaan supervisi ini. Tim akan menilai langsung bagaimana pelaksanaan penanganan perkara, termasuk penerapan kebijakan penyelesaian perkara secara restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara itu, Aspidum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, berharap kegiatan ini dapat menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaan teknis di daerah.

“Penanganan perkara tindak pidana umum sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan menuju arah yang lebih baik,” ungkap Rizal.

Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, menyampaikan apresiasinya atas atensi dan pembinaan langsung dari Kejati Sulsel.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejari Jeneponto berkomitmen untuk mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Supervisi ini diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas kinerja aparatur, profesionalisme penegakan hukum, serta konsistensi dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis dan berintegritas, khususnya melalui implementasi Restorative Justice di Kabupaten Jeneponto.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga