Operasi Patuh Pallawa 2025: Mobil Bak Terbuka Ditilang di Jeneponto, Penumpang Diantar Polisi

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto menindak tegas sebuah mobil bak terbuka (pickup) yang kedapatan mengangkut 10 orang penumpang saat melintas di Jalan Lanto Dg Pasewang, Sabtu pagi, (19/07/2025).
Kepala Satlantas (Kasatlantas), Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin, menyampaikan bahwa tindakan tilang diberikan karena mobil tersebut membahayakan keselamatan penumpangnya.
“Karena dapat membahayakan penumpangnya, pick up (bak terbuka) memuat orang kita lakukan tindakan berupa tilang,” ujar Iptu Baharuddin.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Iptu Baharuddin menjelaskan, dalam operasi ini terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan helm non-SNI, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Salah satu sasaran adalah kendaraan yang membahayakan penumpang, seperti kasus hari ini. Penindakan dilakukan namun tetap dengan pendekatan yang humanis sesuai arahan Kapolda Sulsel,” tambahnya.
Selain pickup tersebut, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lain, di antaranya pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara motor yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta pengendara di bawah umur.
Diketahui, para penumpang mobil pickup yang ditilang tersebut sedang dalam perjalanan menghadiri acara keluarga di Tanrusampe. Mereka kemudian diantar ke lokasi acara menggunakan mobil dinas milik Satlantas Polres Jeneponto.
Penulis: Dedi Jentak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News