Dorong Pengelolaan Tambang Berkelanjutan, DPRD Lutim Bahas Green Economy Bersama Akademisi dan Investor

Dorong Pengelolaan Tambang Berkelanjutan, DPRD Lutim Bahas Green Economy Bersama Akademisi dan Investor

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi dan Optimalisasi Model Kebijakan Green Economy pada Wilayah Konsesi Tambang yang Berkelanjutan”, Senin (21/7/2025), di Kantor DPRD Luwu Timur.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DPRD Luwu Timur dan Universitas Muhammadiyah Palopo, sebagai bagian dari metode penelitian kualitatif untuk menggali informasi mendalam terkait kebijakan lingkungan pasca tambang.

FGD dipimpin oleh Dr. Rismawati, SE., MSA., CSRS., CSRA., CSP., CRMP., CMA., CERA bersama timnya, Dr. Suaedi, M.Si., dan Haedar, SE., MM.. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), serta unsur legislatif DPRD Luwu Timur.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Mahading, secara kritis mempertanyakan sejauh mana dampak lingkungan akibat aktivitas tambang sebanding dengan kontribusi ekonomi yang diberikan.

“Belum pernah ada kajian kalkulatif secara serius terkait kerusakan lingkungan dan kontribusi nyata terhadap PAD. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” tegas Mahading.

Ia juga menyoroti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tambang serta potensi konflik sosial akibat ketimpangan manfaat dan beban lingkungan.
“Proyeksi investasi hingga Rp200 triliun dan 45 ribu lapangan kerja bukan jaminan, jika tidak ada mitigasi sosial dan ekologis yang konkret.”

Sementara itu, Legislator PAN, Yusuf Pombatu, yang merupakan warga asli kawasan tambang, mengangkat dampak langsung dari degradasi lingkungan.

“Dulu kami bisa berenang dan mengambil air langsung dari danau. Sekarang danau itu penuh lumut, airnya tidak layak konsumsi, dan harga tanah melonjak tajam,” ungkap Yusuf.

Ia menambahkan bahwa pencemaran dari limbah domestik dan industri belum tertangani secara maksimal dan bisa berujung pada bencana ekologis bila dibiarkan.

Ketua tim peneliti, Dr. Rismawati, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan awal dalam menyusun model kebijakan green economy yang tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sosial dan lingkungan.

“Kami ingin menghadirkan kebijakan yang konkret, aplikatif, dan dapat dijadikan rujukan regulasi, baik di tingkat daerah maupun dalam praktik perusahaan tambang,” jelasnya.
Legislator dari PAN, Abdul Halim, mendorong agar hasil FGD ditindaklanjuti melalui regulasi formal.

“Harus ada Perda atau Perbup tentang penanganan lahan pasca tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab secara penuh, baik melalui reklamasi maupun pengalihan lahan kepada masyarakat untuk dikelola secara berkelanjutan,” tegasnya.

FGD ini menjadi titik awal bagi DPRD Luwu Timur dalam mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, DPRD, dan sektor industri diharapkan mampu menghasilkan solusi nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat di wilayah tambang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga