DPRD Luwu Timur Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Malili

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak investor menggelar rapat penting membahas percepatan realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Industri Malili, yang berlokasi di Desa Harapan dan sekitarnya. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Senin (21/7/2024).
Kawasan Industri Malili yang akan dikembangkan oleh PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) ini merupakan salah satu PSN yang diharapkan mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional. Dengan nilai investasi mencapai Rp 221 triliun, kawasan ini diproyeksikan akan menyerap ribuan tenaga kerja, serta menjadi pusat hilirisasi industri berbasis sumber daya alam.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPRD Lutim, Sarkawi Hamid, memfokuskan pembahasan pada sejumlah hambatan serius yang mengganjal percepatan proyek, antara lain pengurusan dokumen AMDAL, perizinan, serta persoalan lahan yang belum terselesaikan.
“Kami di DPRD mendorong percepatan operasional Kawasan Industri Malili, karena ini menyangkut strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” tegas Sarkawi.
Ia juga menyampaikan beberapa poin penting hasil kesimpulan rapat, di antaranya:
Mendesak para investor untuk segera mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,
Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membuka ruang dan kemudahan dalam proses perizinan,
Menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan terbuka dengan pemilik lahan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,
Menyuarakan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal serta percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik di kawasan strategis sebagai pusat layanan perizinan satu pintu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lutim, Aini Endis Enrika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas pembangunan yang dimulai di lokasi kawasan industri karena sejumlah izin penting masih dalam proses.
“Meskipun sudah ada MoU pemanfaatan lahan antara pemerintah dan beberapa perusahaan, semua masih menunggu penyelesaian perizinan, termasuk AMDAL dan izin lingkungan lainnya,” jelas Enrika.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi aktif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menghindari potensi tumpang tindih lahan.
“Lahan seluas 394,5 hektare yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak 2014 merupakan aset milik pemerintah daerah. Ini harus dijaga dan digunakan secara optimal oleh investor yang benar-benar serius,” tambahnya.
nggota DPRD Muhammad Nur turut mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan, kesetaraan, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dalam pelaksanaan investasi.
“Kita tidak boleh memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada investor. Tapi mereka juga wajib menghormati budaya lokal dan tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat sekitar,” tegas Nur.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Rusdi Layong menyoroti keberadaan perusahaan yang izinnya hampir habis masa berlaku namun belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia meminta pemerintah dan lembaga terkait memberi kepastian hukum agar manfaat investasi dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Perwakilan dari PT IHIP menjelaskan bahwa proses perizinan masih berjalan karena kompleksitas dokumen yang harus dipenuhi, terutama AMDAL dan Izin Pemanfaatan Laut (RKKPNL) yang baru bisa diproses setelah dokumen RKKPN disahkan pada November 2024.
“Kami bukan menambang, tapi membangun kawasan industri hilirisasi. Proses AMDAL saja bisa memakan waktu hingga enam bulan. Target kami, akhir 2026 atau awal 2027, kawasan ini sudah mulai beroperasi,” jelas perwakilan IHIP.
Sementara itu, dari pihak PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT), disampaikan bahwa mereka telah menguasai 1.200 hektare dari total 2.200 hektare lahan yang direncanakan, dan sisanya pun siap dijual oleh pemilik lahan.
“Kami ini pengusaha lokal Luwu Timur. Begitu perizinan selesai, kami siap bangun smelter dan memulai aktivitas,” kata perwakilan KIT-LT.
Pihak PT KIT-LT juga menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen terhadap investasi jangka panjang dan akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan proses perizinan dan pembebasan lahan demi kelancaran investasi di kawasan industri Malili.
Sejalan dengan hal itu, DPRD Luwu Timur menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan UMKM, agar kehadiran PSN benar-benar membawa manfaat nyata berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan taraf hidup masyarakat sekitar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News