DPRD Luwu Timur Kawal Realisasi Proyek Strategis Nasional di Kawasan Industri Malili

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah dan para investor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 21 Juli 2024 di Ruang Aspirasi DPRD. Agenda ini membahas percepatan realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Malili yang digadang-gadang akan menyerap ribuan tenaga kerja lokal dengan nilai investasi mencapai Rp221 triliun.
PSN Kawasan Industri Malili yang berlokasi di Desa Harapan dan sekitarnya akan dikembangkan oleh PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP). Namun, hingga kini, sejumlah hambatan masih mengganjal proses realisasi proyek, mulai dari belum tuntasnya pengurusan dokumen AMDAL, perizinan, hingga persoalan lahan.
Ketua rapat, Sarkawi Hamid, anggota DPRD Luwu Timur, menegaskan bahwa DPRD mendorong percepatan operasional kawasan industri sebagai strategi utama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendesak investor mempercepat proses realisasi investasinya. Pemerintah pusat dan daerah juga harus membuka ruang kemudahan dalam perizinan, tetapi tetap dengan komunikasi terbuka bersama pemilik lahan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Sarkawi.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan pada tenaga kerja lokal serta mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan perizinan satu pintu di kawasan industri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lutim, Aini Endis Enrika, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas industri yang berlangsung karena proses perizinan, termasuk AMDAL dan izin lingkungan, belum rampung. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan BPN agar tidak terjadi tumpang tindih lahan di masa depan.
“Lahan seluas 394,5 hektare yang telah disertifikasi sebagai HPL sejak 2014 adalah aset milik pemerintah daerah. Lahan ini harus dimanfaatkan dengan optimal oleh investor yang memang serius,” ungkap Enrika.
Dalam rapat yang sama, Anggota DPRD Muhammad Nur menekankan bahwa investasi harus berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap budaya lokal.
“Jangan ada diskriminasi terhadap investor. Semuanya harus mendapat perlakuan adil. Tapi mereka juga wajib menghormati kearifan lokal dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Rusdi Layong, menyoroti perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah hampir habis masa berlaku, namun belum menunjukkan progres yang jelas. Ia mengingatkan agar kepastian hukum menjadi perhatian utama agar efek positif investasi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pihak PT IHIP menyampaikan bahwa mereka tengah menunggu penyelesaian dokumen AMDAL dan Izin Pemanfaatan Laut (RKKPNL) yang baru bisa diproses setelah pengesahan dokumen RKKPN pada November 2024.
“Karena kami membangun kawasan industri berbasis hilirisasi, bukan pertambangan langsung, maka proses perizinan memerlukan waktu. Target kami, kegiatan industri bisa dimulai pada akhir 2026 atau awal 2027,” ujar perwakilan IHIP.
Sementara itu, perwakilan PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) menyampaikan bahwa mereka telah menguasai 1.200 hektare dari total 2.200 hektare lahan yang direncanakan, dan telah menjalin kesepakatan dengan pemilik lahan lainnya.
“Kami adalah pengusaha lokal Luwu Timur yang ingin membangun kampung sendiri. Begitu perizinan selesai, kami siap memulai pembangunan smelter,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan komitmennya untuk terus mendorong percepatan penyelesaian seluruh perizinan demi kelancaran investasi di Kawasan Industri Malili. Pemda juga menegaskan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan UMKM sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa investasi besar hanya akan berdampak positif apabila semua pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, hingga masyarakat dan investor, berjalan dalam satu visi yang sama: membangun Luwu Timur yang berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News