Pemkab Jeneponto Tegaskan Kenaikan PBB-P2 Hanya 64%, Bukan 400%

Pemkab Jeneponto Tegaskan Kenaikan PBB-P2 Hanya 64%, Bukan 400%

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah menjadi sorotan publik.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menegaskan bahwa kenaikan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam Perda, tepatnya Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Sebelumnya, tarif ini hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, sehingga terjadi penyesuaian,” jelas Saripuddin, Kamis (14/8/2025).

Ia membantah kabar yang menyebut kenaikan tarif PBB mencapai 400%. Sebagai contoh, ia menyebut satu objek pajak yang pada tahun lalu dikenakan PBB Rp1.063.220, kini menjadi Rp1.654.830. “Artinya kenaikan hanya sekitar 64%, bukan 400% seperti yang beredar,” tegasnya.

Saripuddin juga memaparkan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sedangkan untuk lahan kosong atau tanah tanpa bangunan, nilai PBB tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Penetapan tarif baru ini, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah disetujui DPRD Jeneponto pada 2023.

Bapenda Jeneponto juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan peninjauan kembali terhadap nilai PBB yang dinilai memberatkan. “Wajib pajak dapat mengisi formulir yang tersedia di kantor Bapenda. Kami siap memberikan kejelasan dan solusi,” pungkasnya.

Penulis: Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga